Yang Sering Ditanyakan

T: Siapa itu Anggota Penyatu PMKRI?
J: Menurut pasal 9 Anggaran Rumah Tangga PMKRI, Anggota Penyatu, ialah mereka yang pernah menjadi anggota PMKRI yang berhak penuh.

T: Siapa yang disebut sebagai penyatu PMKRI?
J: Menjadi Anggota Penyatu PMKRI apabila melewati batas waktu maksimal terhitung 11 (sebelas) tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa

Laman ini tidak bisa disalin